di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu untuk Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 261/PMK.011/2010 · PMK No. 261/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum serta meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri. BM DTP diberikan kepada industri yang memenuhi kriteria seperti penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan negara. BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi namun belum memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Namun, BM DTP tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang dikenakan bea masuk khusus seperti Bea Masuk Anti Dumping. Proses pengajuan BM DTP dilakukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan, dan melibatkan pengkajian oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.