Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: PP 45/1961 · PP No. 45 Tahun 1961 · PP Nomor 45 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya, yang beroperasi di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan ekonomi nasional melalui sektor perikanan dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan PERIKANI JAKARTA RAYA sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perikanan. Perusahaan ini mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari perusahaan-perusahaan perikanan yang ada di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 9.115.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun anggaran dan laporan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan harus memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari Perusahaan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)