di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya
Juga dikenal sebagai: PP 45/1961 · PP No. 45 Tahun 1961 · PP Nomor 45 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya, yang beroperasi di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan ekonomi nasional melalui sektor perikanan dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan PERIKANI JAKARTA RAYA sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perikanan. Perusahaan ini mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari perusahaan-perusahaan perikanan yang ada di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 9.115.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun anggaran dan laporan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan harus memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.