di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 1/2017 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.