Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 12/2023 · Perka BNN No. 12 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPetunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur petunjuk teknis penilaian uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga kualitas, kemampuan, dan profesionalitas Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi dalam memberikan layanan rehabilitasi yang didasari oleh kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan petunjuk teknis penilaian uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan pejabat fungsional konselor adiksi dan asisten konselor adiksi.
  2. Petunjuk teknis meliputi pendahuluan, materi uji kompetensi, persiapan pelaksanaan uji kompetensi, metode uji kompetensi, tata cara penilaian, monitoring dan evaluasi, dan penutup.
  3. Materi uji kompetensi mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Kompetensi manajerial dan sosial kultural mengacu pada Permenpan Nomor 38 Tahun 2017, sedangkan kompetensi teknis mengacu pada Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2021.
  4. Metode uji kompetensi meliputi uji portofolio, uji tulis, dan uji lisan (wawancara).
  5. Persyaratan administratif bagi pejabat fungsional yang ingin mengikuti uji kompetensi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten bagi tim penguji dalam melakukan penilaian uji kompetensi, sehingga dapat dihasilkan pejabat fungsional yang kompeten dan profesional di bidang rehabilitasi narkotika.

(-)

(-)