Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Juga dikenal sebagai: Permentan 82/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 82/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak di seluruh unit Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah, untuk mendapatkan jumlah dan susunan jabatan yang sesuai dengan beban kerja. Pedoman ini mencakup tata cara perhitungan kebutuhan formasi, prosedur pengusulan, dan penetapan formasi. Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak disusun untuk merencanakan kebutuhan, pengadaan, dan penempatan pejabat Pengawas Bibit Ternak, dengan memperhatikan populasi ternak, beban kerja, potensi wilayah, dan wilayah administrasi. Perhitungan formasi didasarkan pada jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, beban kerja, perkiraan beban kerja, kapasitas Pengawas Bibit Ternak, dan prinsip pelaksanaan pekerjaan. Kebutuhan formasi diatur berbeda untuk tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan rasio antara Pengawas Bibit Ternak Ahli dan Terampil.

(-)

(-)