Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertujuan untuk memberikan pelayanan penyediaan air minum yang adil, merata, berkualitas, dan berkelanjutan dengan harga terjangkau, serta untuk memperluas cakupan pelayanan air minum secara efektif dan efisien. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola SPAM yang bersifat khusus terhadap kepentingan strategis daerah dan lintas Kabupaten/Kota. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk penyusunan kebijakan dan strategi daerah, penyusunan Rencana Induk SPAM (RISPAM) lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan SPAM yang bersifat khusus dan strategis, pembentukan BUMD dan UPTD, pemberian izin kepada badan usaha, serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan SPAM (pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan) dan pengelolaan SPAM (operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelanggan SPAM, pendanaan SPAM, kerjasama antar daerah dan pihak ketiga, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM. Subjek hukum yang diatur meliputi BUMD, UPTD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelompok masyarakat, dan pelanggan SPAM. Kewajiban perizinan berlaku bagi badan usaha yang menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pencegahan pencemaran air baku dan keterpaduan dengan penyelenggaraan sanitasi.

1. Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sebelum masa berlaku surat izin pengambilan Air Baku berakhir. 2. Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan Daerah lain telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama. 3. Kelompok masyarakat yang sudah terbentuk dan beroperasi menyelenggarakan SPAM, dapat diubah menjadi BUMDes atau UPTD. 4. Perubahan status hukum kelompok masyarakat penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disertai dengan peralihan kepemilikan aset. 5. Perubahan status hukum kelompok masyarakat penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada peraturan perundang-undangan.

1. Setiap Penyelenggara SPAM yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (6), Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan kegiatan, dan pencabutan izin usaha.