di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 33/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air bawah tanah yang berkelanjutan dan mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pengambilan air bawah tanah. Pengelolaan air bawah tanah meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan.
Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan air bawah tanah, pola pengelolaan, inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, zona konservasi, serta memberikan izin pengeboran, pengambilan, dan pengusahaan air bawah tanah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan wewenang ini dengan koordinasi bersama instansi lain.
Ketentuan Substansial: