Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 33/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air bawah tanah yang berkelanjutan dan mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pengambilan air bawah tanah. Pengelolaan air bawah tanah meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan.

Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan air bawah tanah, pola pengelolaan, inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, zona konservasi, serta memberikan izin pengeboran, pengambilan, dan pengusahaan air bawah tanah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan wewenang ini dengan koordinasi bersama instansi lain.

Ketentuan Substansial:

  • Inventarisasi meliputi pemetaan, penyelidikan, penelitian, dan evaluasi data air bawah tanah.
  • Konservasi dilakukan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan air bawah tanah melalui penetapan zona konservasi, perlindungan, pengawetan, pemulihan, dan pengendalian pencemaran.
  • Perencanaan pendayagunaan air bawah tanah menjadi dasar pengaturan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.
  • Prioritas peruntukan air bawah tanah adalah untuk air minum, rumah tangga, peternakan, pertanian, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan sendiri.
  • Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air bawah tanah harus memperoleh izin dari Bupati.
  • Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, meliputi lokasi pengambilan air, teknis konstruksi sumur bor, pembatasan debit, dan pemasangan alat ukur.
  • Pengelolaan data air bawah tanah dilakukan dengan melaporkan semua data dan informasi kepada pemerintah daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 27 ayat (1) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup atau kerusakan kondisi air bawah tanah dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.