Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adektif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 2/2021 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2021Tanggal Penetapan:27 Juli 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adektif
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku27 Juli 2021
Tanggal Penetapan27 Juli 2021
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 91)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman operasional, menyusun program fasilitasi, menetapkan dan mengatur tempat rehabilitasi medis dan sosial, melakukan pengawasan terhadap rehabilitasi yang diselenggarakan swasta atau masyarakat, serta mengatur dan mengawasi pendistribusian obat golongan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor pada sarana kesehatan. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penyebaran informasi, edukasi dini, pengumuman larangan, dan kampanye hidup sehat. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan di lingkungan pendidikan, berkoordinasi dengan orang tua/wali, dan melaporkan kepada pihak berwenang. Pimpinan satuan penyelenggara pemerintahan daerah juga melakukan upaya pencegahan di lingkungan kerjanya. Seleksi penerimaan calon Pegawai ASN dan pejabat publik harus menyertakan persyaratan bebas narkoba. Badan Usaha wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan di lingkungan tempat kerjanya dan menyampaikan laporan tahunan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan.

(-)

1. Penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan hak tertentu dalam jabatannya sebagai kepala satuan pendidikan. 2. Pegawai ASN yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, dan Prekursor dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.