Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1993

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

Juga dikenal sebagai: UU 1/1993 · UU No. 1 Tahun 1993 · UU Nomor 1 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 1993Tanggal Penetapan:11 Februari 1993
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 1993
Tanggal Penetapan11 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.

Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang berkedudukan di Surabaya. Daerah hukum PTTUN Surabaya meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur, berlaku sampai terbentuknya PTTUN di provinsi-provinsi tersebut. Dengan terbentuknya PTTUN Surabaya, wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum PTTUN Jakarta, serta wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum PTTUN Ujung Pandang. Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum PTTUN Surabaya yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh PTTUN Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh PTTUN yang bersangkutan. Sengketa yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada PTTUN Surabaya.

1. Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut: a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan; b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

(-)