Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2014Tanggal Penetapan:2 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku02 Mei 2014
Tanggal Penetapan02 Mei 2014
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan pada sistem pendidikan nasional yang mengharuskan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan meliputi hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat wajib berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan. Satuan pendidikan memiliki hak untuk memperoleh dana investasi dan operasional serta berkewajiban menjamin pelaksanaan hak-hak peserta didik, memfasilitasi manajemen berbasis sekolah, menyusun anggaran, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengembangkan kurikulum, dan memberikan pelayanan pendidikan agama.

Peraturan ini juga mengatur penerimaan peserta didik, jumlah rombongan belajar, pendirian dan penggabungan satuan pendidikan, kurikulum pendidikan nonformal, dan pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, orang tua/wali peserta didik, bantuan pihak asing, dan sumber lain yang sah.

Selain itu, diatur pula mengenai tenaga kependidikan, pengawasan pendidikan, buku teks, standar pelayanan minimal pendidikan, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

(-)

1. Orang tua/wali murid yang tidak melaksanakan wajib belajar pendidikan dasar bagi anaknya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Dinas. 2. Penyelenggara satuan pendidikan yang menyalahgunakan fungsi satuan pendidikan, memalsukan dokumen, menerbitkan sertifikat untuk yang tidak berhak dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).