Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Pontianak.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan pangan asal hewan dan pemanfaatannya, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa Rumah Potong Hewan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa rumah potong hewan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Daerah. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan untuk pemotongan sapi, kerbau, babi, kambing, domba, dan ayam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.