di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 15/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan, penertiban, dan pengendalian pendirian/perubahan bangunan, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya. Pemerintah Kota memanfaatkan IMB untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan untuk mengajukan permohonan IMB kepada Walikota. IMB meliputi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, baik pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, maupun pelestarian/pemugaran. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi dalam permohonan IMB, serta tata cara penghitungan retribusi IMB berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung.
Peraturan ini juga mengatur tentang penertiban IMB, termasuk pemutihan bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK, serta sanksi bagi bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB atau melanggar ketentuan.