Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 15/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, tanggal 28 Juli, Nomor 02, Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan, penertiban, dan pengendalian pendirian/perubahan bangunan, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya. Pemerintah Kota memanfaatkan IMB untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan untuk mengajukan permohonan IMB kepada Walikota. IMB meliputi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, baik pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, maupun pelestarian/pemugaran. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi dalam permohonan IMB, serta tata cara penghitungan retribusi IMB berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur tentang penertiban IMB, termasuk pemutihan bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK, serta sanksi bagi bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB atau melanggar ketentuan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan masih dapat dilakukan penagihan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), serta Pasal 21 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.