di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan operasional bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Audit Tata Ruang untuk memeriksa dan mengevaluasi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
Ketentuan Substansial:
Audit Tata Ruang dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat, temuan indikasi pelanggaran, atau bencana yang diduga disebabkan pelanggaran tata ruang. Tahapan audit meliputi pembentukan tim, perencanaan (delineasi lokasi, jangka waktu, sarana, pembiayaan), pelaksanaan (penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, persyaratan izin, dan akses terhadap kawasan milik umum), dan penentuan tipologi pelanggaran.
Tim Audit Tata Ruang dibentuk melalui keputusan pejabat setingkat tinggi pratama, terdiri dari ketua dan anggota (PNS bidang pengawasan tata ruang, ahli perencanaan wilayah, ahli SIG, ahli hukum), dapat dibantu PPNS dan ahli lain. Tim dapat berupa Tim Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota dengan kewenangan yang berbeda berdasarkan wilayah administratif dan strategis.
Pelaksanaan audit menilai kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin, persyaratan izin, dan akses terhadap kawasan milik umum. Analisis kesesuaian dengan rencana tata ruang meliputi pengumpulan data (rencana tata ruang, peta eksisting, riwayat lahan, status kepemilikan), pertampalan peta, penilaian kesesuaian penggunaan lahan, dan verifikasi lapangan. Dampak yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian juga diidentifikasi.
Laporan hasil audit memuat deliniasi lokasi, gambaran umum lokasi, hasil analisa, rekomendasi tindak lanjut, dan lampiran data pendukung. Tindak lanjut berupa penetapan kebijakan/pelaksanaan kegiatan sesuai rekomendasi dan/atau penyidikan oleh PPNS jika ada unsur pidana.