Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 05/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 05 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2006Tanggal Penetapan:6 Mei 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku10 Mei 2006
Tanggal Penetapan06 Mei 2006
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan Bupati dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang berdampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan generasi muda, dan ketertiban umum, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama masyarakat Sukamara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatasi masalah tersebut dengan melarang produksi, penyimpanan, kepemilikan, konsumsi, pemasokan, pengedaran, dan penjualan semua jenis minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sukamara. Pengecualian diberikan kepada masyarakat adat yang melaksanakan upacara ritual untuk memproduksi dan mengkonsumsi minuman tuak, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan pengawasan dilakukan oleh instansi terkait yang bertanggung jawab kepada Bupati. Bupati juga dapat membentuk tim pengawasan terpadu jika diperlukan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tanpa mengurangi arti ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.