Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang berdampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan generasi muda, dan ketertiban umum, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama masyarakat Sukamara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatasi masalah tersebut dengan melarang produksi, penyimpanan, kepemilikan, konsumsi, pemasokan, pengedaran, dan penjualan semua jenis minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sukamara. Pengecualian diberikan kepada masyarakat adat yang melaksanakan upacara ritual untuk memproduksi dan mengkonsumsi minuman tuak, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan pengawasan dilakukan oleh instansi terkait yang bertanggung jawab kepada Bupati. Bupati juga dapat membentuk tim pengawasan terpadu jika diperlukan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.