Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Irigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 120); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 137); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 154).

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mencabut tiga peraturan daerah sebelumnya. Latar belakang pencabutan adalah karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menjadi landasan yuridis Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pergeseran kewenangan terjadi karena Sub-Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pengelolaan Air Tanah yang semula merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, bergeser menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi dicabut.

(-)

(-)