Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara

Juga dikenal sebagai: PP 29/1961 · PP No. 29 Tahun 1961 · PP Nomor 29 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara, yang dikenal sebagai PERHUTANI Sulawesi Selatan/Tenggara, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan/Tenggara dan berkedudukan di Makassar. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp2.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga diatur untuk memberikan iuran wajib kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai dengan persetujuan Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan sendiri sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)