Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1963 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Sebesar Rp6000,94 Dari Jumlah Kekurangan Kas Sebesar Rp9000,94 Kepada Soerjadi Perakit Pos Pada Kantor Pos dan Telegrap Pembantu Delanggu

Juga dikenal sebagai: Keppres 184/1963 · Keppres No. 184 Tahun 1963 · Keppres Nomor 184 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 1963
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Pembebasan Pembayaran Sebesar Rp6000,94 Dari Jumlah Kekurangan Kas Sebesar Rp9000,94 Kepada Soerjadi Perakit Pos Pada Kantor Pos dan Telegrap Pembantu Delanggu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 184 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memberikan pembebasan sebagian dari kewajiban pembayaran kekurangan kas kepada Sdr. Soerjadi, seorang perakit pos di Kantorpos dan Telegrap Pembantu Delangu. Latar belakang keputusan ini adalah hasil penyelidikan yang menunjukkan tidak adanya indikasi kecurangan oleh Sdr. Soerjadi, serta pertimbangan bahwa ia baru memegang jabatan tersebut selama 1 bulan 4 hari saat kekurangan kas terjadi. Oleh karena itu, diputuskan bahwa Sdr. Soerjadi hanya perlu mengganti Rp. 3.000,94 dari total kekurangan Rp. 9.000,94, dengan pembebasan sebesar Rp. 6.000,94. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata.

(-)

(-)