Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 02 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 02 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 02/2010 · Perda Kabupaten Natuna No. 02 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 02 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2010Tanggal Penetapan:18 Mei 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku18 Mei 2010
Tanggal Penetapan18 Mei 2010
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Kabupaten Natuna. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Nusa, dengan tujuan mendukung peningkatan produktivitas kinerja PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah), yang pelaksanaannya dikuasakan kepada Kepala BPKD Kabupaten Natuna. Penggunaan dana diutamakan untuk peningkatan pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber air yang ada. Penyertaan modal dilaksanakan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan dan dapat ditambah atau dikurangi sesuai kemampuan Pemerintah Daerah dan kebutuhan PDAM. PDAM berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sebagai Pendapatan Asli Daerah. Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal, dengan Bupati menunjuk Badan Pengawas PDAM Tirta Nusa. PDAM wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan perkembangan usaha kepada Bupati setiap tiga bulan sekali melalui Badan Pengawas.

(-)

(-)