Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 4/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) Kalimantan Tengah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan usaha koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Seruyan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG, serta untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, termasuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada PT. JAMKRIDA KALTENG sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah), yang diberikan sekaligus pada Tahun Anggaran 2015 dari anggaran murni.
  2. Tata cara penyertaan modal dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemerintah daerah dapat menambah dan mengurangi besaran penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengurangan dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya. Penarikan seluruh dana penyertaan dapat dilakukan apabila PT. JAMKRIDA KALTENG sudah tidak layak untuk beroperasi. Penambahan, pengurangan, dan/atau penarikan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah.
  4. Pembagian keuntungan dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan pada PT. JAMKRIDA KALTENG. Besarnya keuntungan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi dengan pajak perseroan. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)