Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Rabies

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 4/2014 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Rabies
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Rabies bertujuan untuk menanggulangi penyakit rabies di Provinsi Bengkulu, yang merupakan daerah endemik rabies. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena rabies merupakan penyakit menular yang mematikan dan berdampak pada ketentraman masyarakat.

Peraturan ini mengatur pencegahan rabies melalui vaksinasi, registrasi HPR, sosialisasi, pengendalian populasi HPR, surveilans, dan pengawasan lalu lintas HPR. Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam pencegahan rabies. Pengawasan pemeliharaan dan peredaran HPR mencakup semua jenis HPR yang berinteraksi dengan manusia, kegiatan pemeliharaan, dan peredaran HPR.

Pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan hewan, memiliki Kartu Registrasi HPR, memvaksin hewan secara berkala, memelihara hewan di pekarangan rumah, serta mengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran. Peredaran HPR diatur baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, dengan persyaratan surat keterangan asal, kesehatan hewan, dan vaksinasi. Setiap peredaran HPR untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan HPR dan Izin Penampungan HPR. Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan tempat transaksi umum, sementara tempat transaksi khusus memerlukan izin.

Gubernur melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur. Masyarakat berperan serta dalam penanggulangan rabies dengan memelihara HPR secara baik, mengikuti program vaksinasi, melaporkan korban gigitan HPR, dan mengikuti penyuluhan.

Pasal 20 (1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pemerintahan Daerah melakukan sosialisasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 19 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan denda administratif. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).