Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 5/2024 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaStandar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan Standar Pelayanan sebagai pedoman penilaian kualitas dan kinerja pelayanan.
  2. Penerapan Standar Pelayanan pada jenis pelayanan konsultasi, audiensi, penyediaan narasumber, pengaduan Pelayanan Publik, informasi dan dokumentasi, perpustakaan, penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan penanganan perempuan korban kekerasan.
  3. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan (persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan) dan proses pengelolaan pelayanan (dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana).
  4. Penetapan tanggung jawab jenis pelayanan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama terkait.

(-)

(-)