Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 12/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Barang Milik Daerah: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah.
  2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait.
  3. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah.
  4. Pengadaan Barang Milik Daerah: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Penggunaan Barang Milik Daerah: Meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  6. Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  7. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Pengalihan kepemilikan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  8. Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah: Tindakan memusnahkan fisik atau kegunaan barang dan menghapus dari daftar barang milik daerah.
  9. Penatausahaan Barang Milik Daerah: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan hingga penghapusan, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

(-)

(-)