Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 3/2020 · Perda Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanGido

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 767.847.097.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 785.106.606.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (17.259.509.000,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.259.509.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 17.259.509.000,-.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati. Tujuannya adalah untuk mewujudkan visi Kabupaten Nias yang maju, mandiri, dan sejahtera, dengan memprioritaskan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari Pemerintah Pusat dan antar daerah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan penerimaan kembali investasi dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)