di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 3/2020 · Perda Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 767.847.097.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 785.106.606.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (17.259.509.000,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.259.509.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 17.259.509.000,-.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati. Tujuannya adalah untuk mewujudkan visi Kabupaten Nias yang maju, mandiri, dan sejahtera, dengan memprioritaskan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.