Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingungan Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 6/2008 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2008Tanggal Penetapan:27 Juni 2008
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingungan Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku27 Juni 2008
Tanggal Penetapan27 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah agar penyelenggara kegiatan di unit kerja Departemen Pekerjaan Umum dapat melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ruang lingkup pedoman ini meliputi pengawasan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap:

  1. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terhadap tingkat risiko.
  2. Perencanaan.
  3. Pengadaan sampai dengan tahap pra kontrak.
  4. Pengendalian pelaksanaan kontrak.
  5. Pelaksanaan fisik konstruksi.
  6. Administrasi keuangan dan umum.
  7. Manfaat.
  8. Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan.

Sasaran pengawasan dan pemeriksaan adalah audit yang menggunakan anggaran Departemen. Pejabat Eselon I terkait berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan peraturan ini di lingkungan kerjanya. Ketentuan teknis yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh para Pejabat Eselon I terkait.

(-)

(-)