Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 8/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Melawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak Air Tanah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.

Wajib pajak wajib melaporkan pengambilan dan pemanfaatan air tanah kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas dalam jangka waktu yang ditentukan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta bagi pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi wajib pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.