Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1970 tentang Tata-Tjara Pentjalonan Untuk Pemilihan Anggota-Anggota D.P.R., D.P.R.D. I dan D.P.R.D II.

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1970 · Keppres No. 40 Tahun 1970 · Keppres Nomor 40 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1970Tanggal Penetapan:23 Mei 1970
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata-Tjara Pentjalonan Untuk Pemilihan Anggota-Anggota D.P.R., D.P.R.D. I dan D.P.R.D II.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1970
Tanggal Penetapan23 Mei 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pencalonan dalam pemilihan anggota D.P.R., D.P.R.D. I, dan D.P.R.D. II. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang ada. Keputusan ini menetapkan bahwa urutan nomor penempatan organisasi dalam pemilihan umum ditentukan melalui pengundian. Pengajuan calon untuk D.P.R. dilakukan oleh Pengurus Besar/Pusat organisasi, sementara untuk D.P.R.D. I dan D.P.R.D. II dilakukan oleh pengurus di tingkat daerah masing-masing. Nama calon harus mendapat persetujuan dari pengurus daerah terkait dan diketahui oleh Kepala Daerah Tingkat II. Formulir pengajuan calon dapat diperoleh dari kantor panitia pemilihan di berbagai tingkat daerah.

(-)

(-)