Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina

Juga dikenal sebagai: PP 75/2009 · PP No. 75 Tahun 2009 · PP Nomor 75 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2009Tanggal Penetapan:23 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 2009
Tanggal Penetapan23 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Pertamina melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengonversi piutang negara menjadi setoran modal yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp9.136.361.945.966,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Perbendaharaan Negara, serta peraturan terkait tata cara penyertaan modal negara.

(-)

(-)