Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 8/2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2025Tanggal Penetapan:1 Desember 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku01 Desember 2025
Tanggal Penetapan01 Desember 2025
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. RPJPD ini menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD dan RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya. Latar belakang penyusunan RPJPD adalah untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan nasional, serta untuk mencapai kesejahteraan umum dan memanfaatkan potensi daerah. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk menjaga arah kebijakan pembangunan daerah, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah, menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, serta mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJPD, yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam bentuk Visi, Misi dan arah pembangunan Daerah. RPJPD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan empat pendekatan: teknokratis, partisipatif, politis, dan perpaduan antara Bottom-Up dengan Top Down Planning. Secara substansi, penyusunan dokumen RPJPD menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.

(-)

(-)