Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 1/2023 · Permendikbudriset No. 1 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 739).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta (AKN Seni dan Budaya Yogyakarta) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bertujuan menghasilkan lulusan berkualitas, menghasilkan karya seni dan budaya, serta melestarikan dan mengembangkan seni budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, AKN menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan. AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan menggunakan sistem kredit semester dengan kurikulum yang disusun sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala. AKN menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru tanpa diskriminasi dan dapat menerima mahasiswa asing serta penyandang disabilitas. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, dengan Bahasa Jawa dan bahasa asing dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna pembelajaran. Penelitian meliputi penelitian dasar, terapan, dan pengembangan, yang hasilnya wajib disebarluaskan. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan untuk pemanfaatan dan pengembangan seni budaya bagi masyarakat. AKN memiliki kode etik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Organisasi AKN terdiri dari pemimpin, senat, satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Pemimpin AKN adalah Direktur yang dibantu oleh wakil direktur. Senat bertugas menetapkan kebijakan akademik dan melakukan pengawasan. Satuan Pengawas Internal bertugas melakukan pengawasan non-akademik. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan AKN. Sistem pengelolaan meliputi tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama dengan pihak lain. AKN menerapkan sistem penjaminan mutu untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan AKN terdiri atas Peraturan Direktur dan Peraturan Senat. Pendanaan AKN berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Kekayaan AKN meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang dikelola oleh AKN.

1. Semua organ yang telah ada saat ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua kegiatan akademik dan non-akademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)