Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "SARI GUNUNG" Kabupaten Ponorogo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 5/2015 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "SARI GUNUNG" Kabupaten Ponorogo
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tempat PenetapanPonorogo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan “Sari Gunung” Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 1976 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan (PD) “Sari Gunung” Kabupaten Ponorogo. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk menjadikan PD. P “Sari Gunung” sebagai perusahaan daerah yang profesional di bidang usaha pertambangan, dengan tujuan meningkatkan kontribusi ke daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial melalui peningkatan alat produksi yang efektif dan efisien.

Penyertaan modal daerah kepada PD.P “Sari Gunung” secara kumulatif ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sampai dengan Tahun 2014, modal yang sudah disetor sebesar Rp709.137.440,04. Sisa penyertaan modal sebesar Rp9.290.862.559,96 akan dipenuhi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan.

(-)

(-)