Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 24 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 24/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 24 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan29 September 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kota Parepare sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 25 Tahun 2014.

Peraturan Walikota ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 mengenai pedoman penyusunan APBD, yang mengamanatkan penetapan standar satuan biaya perjalanan dinas melalui Keputusan Kepala Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara dan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian kewenangan penggunaan sopir untuk perjalanan dinas dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bagi pejabat tertentu, serta penetapan biaya operasional bagi sopir. Selain itu, diatur pula mengenai standar biaya transportasi bagi anggota DPRD dan ASN yang menggunakan kendaraan umum, serta biaya bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas roda empat dengan perhitungan berdasarkan jarak tempuh. Peraturan ini juga menetapkan besaran uang representasi bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD, dan pejabat eselon, serta mengatur batasan durasi hari perjalanan dinas untuk berbagai jenis kegiatan seperti koordinasi, konsultasi, maupun seminar. Terakhir, peraturan ini memperjelas kewenangan penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) dan persyaratan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang harus dilengkapi oleh pelaksana perjalanan dinas.

(-)

(-)