Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan perumahan yang layak dan terjangkau, serta untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembangunan perumahan, yang meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta peningkatan kualitas perumahan.
- Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dengan kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan minimal 40% lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk jalan dan ruang terbuka hijau.
- Perumahan hunian berimbang, yang mewajibkan pembangunan perumahan skala besar untuk mewujudkan hunian berimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah.
- Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui berbagai program seperti subsidi, stimulan, insentif perpajakan, dan penyediaan tanah.
- Pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta rumah.
- Penyelenggaraan kawasan permukiman, yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan keterkaitan lingkungan hunian.
- Pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, melalui berbagai mekanisme seperti perolehan hak atas tanah, konsolidasi tanah, dan pemanfaatan tanah barang milik daerah.
- Pendanaan dan sistem pembiayaan untuk memastikan ketersediaan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan.
- Jual beli dan kredit kepemilikan rumah, yang mengatur sistem perjanjian pendahuluan jual beli dan pembiayaan kepemilikan rumah.
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, melalui pembentukan forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
- Larangan-larangan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.