Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 16/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2017. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD, yaitu:

  1. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwodadi sebesar Rp 5.000.000.000,00 untuk pengembangan penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah.
  2. PT. Bank Jateng sebesar Rp 23.769.000.000,00 (setoran tunai dan sharing hasil Aset Manajemen Unit, laba ditahan tahun lalu dan cadangan umum) untuk pemenuhan rasio kecukupan modal, peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif dan UMKM, serta peningkatan pelayanan perbankan.
  3. Perusahaan Daerah Purwa Aksara sebesar Rp 500.000.000,00 untuk penambahan modal usaha dan pengadaan sarana dan prasarana.
  4. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sebesar Rp 2.500.000.000,00 untuk pengembangan penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah.
  5. Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 8.074.600.000,00 sebagai penganggaran kembali atas penyertaan modal tahun 2016 yang belum direalisasikan untuk pembangunan sarana produksi dan penurunan tingkat kehilangan air.
  6. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 200.000.000,- untuk memperkuat permodalan dan peningkatan pelayanan.

Jumlah total penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)