Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 56/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, baik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Persyaratan Penyesuaian/Inpassing:

  • Berstatus PNS.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1)/Diploma IV.
  • Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
  • Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Usia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir.
  • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap.
  • Mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.
  • Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing.
  • Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing.
  • Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing:

Proses penyesuaian/inpassing melibatkan identifikasi PNS yang memenuhi syarat, pengusulan oleh pimpinan unit kerja, verifikasi oleh pejabat yang berwenang, penilaian kesesuaian dengan kebutuhan jabatan, dan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Untuk pengangkatan ke Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, usulan penetapan disampaikan kepada Presiden.

(-)

(-)