di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 56/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, baik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Persyaratan Penyesuaian/Inpassing:
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing:
Proses penyesuaian/inpassing melibatkan identifikasi PNS yang memenuhi syarat, pengusulan oleh pimpinan unit kerja, verifikasi oleh pejabat yang berwenang, penilaian kesesuaian dengan kebutuhan jabatan, dan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Untuk pengangkatan ke Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, usulan penetapan disampaikan kepada Presiden.