Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Migas Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2021 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Rembang Migas Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku17 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Migas Energi (Perseroda). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya energi, mineral, minyak, dan gas bumi di Kabupaten Rembang secara optimal demi menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan bentuk badan hukum perusahaan dari Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Migas Energi.
  2. Kegiatan usaha yang meliputi hulu dan hilir minyak dan gas bumi, energi, mineral, dan jasa penunjang.
  3. Modal dasar perusahaan sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
  4. Struktur organisasi yang terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.
  5. Penggunaan laba perusahaan yang meliputi dividen, dana cadangan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, operasional perusahaan, tata kelola perusahaan, pengadaan barang dan jasa, anak perusahaan, kerja sama, pinjaman, pembinaan dan pengawasan, penugasan Pemerintah Daerah, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perusahaan.

1. Seluruh organ dan pegawai PT Rembang Migas Energi tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan beroperasinya PT Rembang Migas Energi (Perseroda). 2. Pejabat Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas jabatannya sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperhitungkan dalam pertimbangan pengangkatan kembali sebagai Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Semua aset, utang/piutang maupun hal lain yang terkait dengan hak dan tanggung jawab PT Rembang Migas Energi dialihkan pengelolaan dan tanggung jawabnya kepada PT Rembang Migas Energi (Perseroda) sejak terbitnya izin usaha PT Rembang Migas Energi (Perseroda).

1. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota Komisaris dan Direksi dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan.