di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan pengaturan pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai cuti bagi Kepala Negeri/Negeri Administratif, Perangkat Negeri, anggota BPN/BPNA, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri.