Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 153/1953 · Keppres No. 153 Tahun 1953 · Keppres Nomor 153 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1953Tanggal Penetapan:26 September 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1953
Tanggal Penetapan26 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.142a tahun 1951 (Berita Negara No. 69 tahun 1951)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan Kapten Achmad Jusuf dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Latar belakang keputusan ini adalah kepindahan Kapten Achmad Jusuf ke tempat lain, sehingga diperlukan pemberhentian dari jabatannya saat ini. Keputusan ini didasarkan pada pasal 9 ayat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 yang mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan/kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.142a tahun 1951. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)