Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen pemerintahan yang dinamis dengan dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Perubahan meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait struktur organisasi perangkat daerah, seperti Sekretariat Daerah, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Perlengkapan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah, dan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Selain itu, dilakukan penyisipan pasal baru (Pasal 54A) yang mengatur pelaksanaan penyerasian dan rasionalisasi terhadap beberapa satuan kerja perangkat daerah.

1. Pelaksanaan penyerasian dan rasionalisasi terhadap 4 (empat) satuan kerja perangkat daerah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

(-)