Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen pemerintahan yang dinamis dengan dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Perubahan meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait struktur organisasi perangkat daerah, seperti Sekretariat Daerah, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Perlengkapan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah, dan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Selain itu, dilakukan penyisipan pasal baru (Pasal 54A) yang mengatur pelaksanaan penyerasian dan rasionalisasi terhadap beberapa satuan kerja perangkat daerah.