di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya usulan peningkatan modal dasar PT. Bank Kalteng dan perlunya penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2021-2024.
Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk menambah kemampuan keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah melalui perkuatan permodalan dan kinerja, yang diharapkan berdampak positif pada persentase kepemilikan modal/saham Pemerintah Daerah dan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: