Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2020Tanggal Penetapan:25 November 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku25 November 2020
Tanggal Penetapan25 November 2020
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 273, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 273.a)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya usulan peningkatan modal dasar PT. Bank Kalteng dan perlunya penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2021-2024.

Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk menambah kemampuan keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah melalui perkuatan permodalan dan kinerja, yang diharapkan berdampak positif pada persentase kepemilikan modal/saham Pemerintah Daerah dan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal yang telah dipenuhi sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp. 46.215.000.000,- dengan rincian per tahun.
  2. Penambahan penyertaan modal untuk tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024 sebesar Rp. 44.636.000.000,00, dengan rincian per tahun.
  3. Jumlah total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp. 90.851.000.000,00.

(-)

(-)