Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam meningkatkan produksi pertanian dan perlunya pengembangan serta pengelolaan sistem irigasi yang efektif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta pemberian bantuan kepada masyarakat petani.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pengelolaan irigasi desa.
- Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
- Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
- Pengelolaan sistem irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
- Hak guna air untuk irigasi, yang meliputi hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.
- Penyediaan dan pengaturan air irigasi, termasuk prioritas penyediaan air untuk pertanian rakyat.
- Pengelolaan kualitas air irigasi dan drainase.
- Pengelolaan aset irigasi, yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
- Kelembagaan pengelolaan irigasi, yang meliputi instansi Pemerintah Kabupaten, P3A, dan komisi irigasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan, pengendalian dan pengawasan, serta larangan-larangan terkait irigasi.