Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.01/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.01/2013 · PMK No. 227/PMK.01/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperpanjang masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 diundangkan. Hal ini dilakukan karena proses penyiapan sumber daya aparatur belum dapat diselesaikan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa selama organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tetap berlaku.

1. Selama organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tetap berlaku.

(-)