Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 4/2024 · Perda Kabupaten Solok No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 94)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan ini terkait dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Solok.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, termasuk optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, pengintegrasian riset dan inovasi, serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
  2. Dinas Daerah: Terdiri dari 19 Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, lingkungan hidup, pariwisata, pengendalian penduduk, kependudukan, penanaman modal, koperasi, komunikasi, perhubungan, pemberdayaan masyarakat, perikanan, pertanian, perpustakaan, dan pemadam kebakaran.
  3. Badan Daerah: Terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Pendapatan Daerah.
  4. Kecamatan: Terdiri dari 14 Kecamatan.
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Selain Perangkat Daerah tersebut, ditetapkan juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)