Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 2/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Pelacuran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 13 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2003 Nomor 48). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangan Minum Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2000 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2003 Nomor 37). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2003 Nomor 51). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2004 Nomor 5). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Cilacap. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib dan disiplin masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman, serta menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kegiatan penyelenggaraan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib pertanahan dan tata ruang, lalu lintas jalan, sungai dan saluran air, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, peserta didik, tempat hiburan, pariwisata, kesehatan, keadaan bencana, barang milik daerah, dan ASN. Setiap aspek memiliki ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang atau badan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin dan denda administratif. Satpol PP memiliki peran sentral dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, yang dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta penindakan non-yustisial dan yustisial. Pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi. Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf u, huruf v, dan huruf w dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur lingkungan hidup. 3. Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (3) huruf c, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 4. Pelanggaran Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.