Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 10/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:10 November 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan10 November 2014
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006. Tujuannya adalah menciptakan proses pemberdayaan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang diserahkan oleh daerah, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan yang dapat diserahkan meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Rincian urusan yang diserahkan diatur dalam Peraturan Bupati.

Penyerahan urusan dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten atau atas permintaan Pemerintah Desa. Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Pemerintah Desa bersama BPD juga melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di desa.

Pemerintah Daerah dapat menambah urusan pemerintahan daerah kepada Desa atas permintaan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah menarik urusan pemerintahan daerah yang telah diserahkan kepada Desa atas penilaian Tim Pengkajian dan Evaluasi. Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang diserahkan kepada Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

1. Paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah wajib menetapkan urusan pemerintahan daerah yang dapat diserahkan kepada Desa yang bersangkutan.

(-)