Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.05/2022 · PMK No. 154/PMK.05/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini mencakup tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Tarif pungutan dibedakan berdasarkan harga CPO, dengan ketentuan tarif yang berbeda untuk periode hingga 31 Desember 2022 dan tarif yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Rincian tarif untuk berbagai jenis layanan dan pos tarif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)