Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 7/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2024Tanggal Penetapan:3 Maret 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku03 Maret 2024
Tanggal Penetapan03 Maret 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2015).

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta melindungi cagar budaya dan lingkungan alam. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana memadai, pemulihan kondisi pasca bencana, dan pemeliharaan arsip kebencanaan. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, kerjasama penanggulangan bencana dengan daerah lain, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, dan pengendalian pengumpulan serta penyaluran sumbangan bencana. BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman penanggulangan bencana, mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana, menetapkan standarisasi, menyusun peta rawan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini prasarana), dan tahap pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (4), Pasal 24 ayat (3) dan (4), dan Pasal 75 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.