Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 4/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk penguburan, pembakaran mayat, dan sewa tempat pemakaman. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan klasifikasi luas tanah, bangunan, waktu, dan jumlah penggunaan jasa.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk biaya penggalian dan pengurukan, sewa tempat pemakaman, mendirikan bangunan di atas tanah kubur, penguburan kembali, pesan tempat pemakaman, dan penggunaan tempat pembakaran mayat.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah.
  7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran: Retribusi terutang saat Wajib Retribusi memperoleh pelayanan. Pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari besarnya retribusi terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi Terutang.