Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2002Tanggal Penetapan:5 September 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 September 2002
Tanggal Penetapan05 September 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penataan Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah evaluasi dan kajian terhadap lembaga teknis yang ada, serta adanya pelimpahan kewenangan baru ke daerah yang perlu diakomodir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penataan Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Kantor. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah, sedangkan Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor yang juga diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Badan dan Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur unsur-unsur lembaga teknis daerah baik yang berbentuk Badan maupun Kantor. Jumlah dan nomenklatur jabatan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Susunan organisasi, tata kerja, tugas pokok, dan fungsi masing-masing Badan dan Kantor akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Selain itu, dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, dibentuk Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap (SPPSA) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan Pemerintah Daerah, maka untuk sementara Bupati diberi wewenang untuk menyesuaikan kelembagaan yang ada dengan Keputusan Bupati sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang definitif.

(-)