Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2015Tanggal Penetapan:25 Juni 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaSitus Web Emiten atau Perusahaan Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku26 Juni 2015
Tanggal Penetapan25 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya melalui pemanfaatan teknologi informasi, khususnya situs web. Emiten atau Perusahaan Publik diwajibkan memiliki situs web yang memuat informasi dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, minimal bahasa Inggris. Informasi yang disajikan harus akurat, tidak menyesatkan, dan mudah diakses. Situs web harus memuat informasi umum, informasi bagi pemodal, tata kelola perusahaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Informasi tersebut harus sesuai dengan peraturan terkait dan mencakup berbagai aspek seperti struktur organisasi, laporan keuangan, dan kebijakan perusahaan.

1. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.