Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya melalui pemanfaatan teknologi informasi, khususnya situs web. Emiten atau Perusahaan Publik diwajibkan memiliki situs web yang memuat informasi dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, minimal bahasa Inggris. Informasi yang disajikan harus akurat, tidak menyesatkan, dan mudah diakses. Situs web harus memuat informasi umum, informasi bagi pemodal, tata kelola perusahaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Informasi tersebut harus sesuai dengan peraturan terkait dan mencakup berbagai aspek seperti struktur organisasi, laporan keuangan, dan kebijakan perusahaan.