Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2012. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 4.939.147.950.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 4.742.452.272.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 196.695.678.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 213.204.322.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 409.900.000.000,00, menghasilkan defisit pembiayaan netto sebesar Rp (196.695.678.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).